Navbar Al Fawwaz

Jangan Potong Kuku & Rambut Saat Masuk Dzulhijjah? Ini Dalilnya

Menjelang datangnya 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk mempersiapkan ibadah qurban. Salah satu sunnah yang sering ditanyakan adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban.


Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah ﷺ:


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا


“Apabila telah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.”

(HR. Imam Muslim)


Dalam riwayat lain disebutkan:


فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا

“Janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikit pun.”

(HR. Imam Muslim)


Apa Saja yang Tidak Dipotong?


Berdasarkan hadits di atas, para ulama menjelaskan bahwa orang yang hendak berqurban dianjurkan untuk tidak memotong:

    • rambut,

    • kuku,

    • dan sebagian ulama memasukkan kulit mati atau serpihan kulit.

Mulai Kapan Larangan Ini Berlaku?


Larangan ini mulai berlaku ketika telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu sejak maghrib terakhir bulan Dzulqa’dah. Jika seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka sejak masuknya 1 Dzulhijjah dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan qurbannya disembelih.


Hukumnya Wajib atau Sunnah?


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

1. Pendapat Haram

Sebagian ulama mazhab Hanbali berpendapat hukumnya haram, karena lafaz hadits menggunakan bentuk larangan yang tegas.

2. Pendapat Makruh / Sunnah Ditinggalkan

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Syafi’i berpendapat hukumnya makruh atau sunnah untuk ditinggalkan.


Artinya:

    • jika ditinggalkan → mendapatkan pahala,

    • jika terlanjur memotong kuku atau rambut → qurbannya tetap sah dan tidak batal.

Apakah Berlaku untuk Seluruh Anggota Keluarga?

Hukum ini berlaku khusus bagi orang yang berqurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Jadi, jika seorang ayah berqurban atas nama keluarga, maka yang terkena anjuran ini adalah ayah sebagai shahibul qurban.


Hikmah Tidak Memotong Kuku dan Rambut

Sebagian ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik sunnah ini:

    • menyerupai sebagian keadaan jamaah haji,

    • bentuk pengagungan syiar qurban,

    • simbol agar seluruh anggota tubuh ikut “dibebaskan” dari api neraka.

Semoga Allah ﷻ memudahkan kita untuk menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ dan menerima amal ibadah qurban kita. Aamiin.

Berita Terkini Al Fawwaz

News

Widget Tiket

Pendaftaran Online

Daftar sekolah dengan mudah dari rumah.

Tersedia Untuk Jenjang

SMP IT
SMA IT
Daftar Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Widget Tiket

Pendaftaran Online

Daftar sekolah dengan mudah dari rumah.

Tersedia Untuk Jenjang

SMP IT
SMA IT
Daftar Sekarang
Widget Berita Terkini

Berita Terkini

Widget Informasi Al Fawwaz
Footer Al Fawwaz